BANDUNG, iNews.id - Video yang berisi rekaman aksi seorang pria, terduga pelaku kejahatan dengan modus menukarkan uang di Kota Cimahi, berhasil ditangkap petugas Resmob Satreskrim Polres Cimahi, pada 10 Agustus 2022. Dari modus seperti itu, tersangka berinisial MI telah meraup uang jutaan rupiah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka MI mengaku telah puluhan kali melakukan penipuan dengan modus menukar uang receh ke warung-warung di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Aksi kejahatan itu dilakukan tersangka MI sejak Februari 2022. Beberapa aksinya terekam CCTV pemilik warung dan viral di media sosial," kata Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (16/8/2022).
Dalam aksinya, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, pelaku MI datang ke warung. Dia berpura-pura menukarkan uang receh. Saat korban sudah menyerahkan uang, pelaku tidak memberikan uang yang hendak ditukar. MI mengecoh korban. Saat korban lengah, pelaku kabur. "Pelaku MI melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa uang korban," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Agus Warsudi
tukar uang penukaran uang penukaran uang receh polres cimahi satreskrim polres cimahi kota cimahi bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait