Kepada penyidik, tutur Kabid Humas Polda Jabar, MI mengaku meraup Rp20 juta dari hasil kejahatan yang dilakukan di Kota Cimahi dan KBB. Uang itu habis digunakan untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.
Dari tangan pelaku, petugas hanya mengamankan barang bukti berupa kaus, celana, masker dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Seperti yang terekam CCTV saat beraksi di satu warung pada 31 Juli 2022 lalu.
"Akibat perbuatannya, pelaku MI dijerat Pasal 378 Jo 64 KUHP dan atau Pasal 372 Jo 64 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
tukar uang penukaran uang penukaran uang receh polres cimahi satreskrim polres cimahi kota cimahi bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait