Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton memberi keterangan. (Foto: iNews)

Alasan yang disampaikan antara lain Evie Effendie mengaku kelelahan usai pulang umrah, serta adanya tersangka yang sakit. Permohonan penundaan disertai surat keterangan sakit dan surat resmi penundaan pemeriksaan.

Satreskrim Polrestabes Bandung sebelumnya telah resmi menetapkan Ustaz Evie Effendie sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap anak kandungnya.

“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan,” kata Kompol Anton, Jumat (5/12/2025).

Kasatreskrim menegaskan penyidikan kasus Ustaz Evie Effendie akan dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan melakukan penjemputan paksa apabila para tersangka kembali mangkir dari pemeriksaan. Proses hukum terhadap kasus KDRT ini dipastikan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network