BANDUNG, iNews.id - Ustaz kondang Kota Bandung berinisial EE dilaporkan anak perempuannya NAT (19) ke polisi atas dugaan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
Korban NAT didampingi ibunya melaporkan kasus KDRT itu pada 4 Juli 2025. Laporan korban NAT teregister di Polrestabes Bandung dengan nomor:LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT pada 4 Juli 2025.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman membenarkan laporan itu. Laporan korban NAT ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Benar, penanganan (kasus KDRT yang diduga dilakukan ustaz EE) di Polrestabes Bandung," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (26/8/2025).
AKBP Abdul Rahman menyatakan, terlapor telah dimintai keterangan terkait kasus yang dilaporkan oleh korban NAT.
"(Terlapor) sudah dimintai keterangan dan akan dilakukan pemanggilan lagi untuk dimintai keterangan," ujar AKBP Abdul Rahman.
Zaideni Herdiyasin, kuasa hukum korban NAT, mengatakan, kliennya mendapatkan tindak kekerasan di kediaman ayahnya, ustaz EE saat hendak meminta biaya pendidikan atau nafkah bulanan sebagai anak.
Tetapi, NAT tak mendapatkan uang yang diminta. NAT justru mendapatkan kekerasan dari ayahnya. Bahkan bukan hanya ustaz EE, kekerasan juga dilakukan ibu tiri, nenek, paman, dan tantenya.
Perbuatan para terduga ini, ujar Zaideni, tindak pidana dengan dasar hukum Pasal 44 Jo Pasal 5 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 170 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
"Jadi, kasus ini bukan perkara internal keluarga, melainkan pidana serius," kata Zaideni Herdiyasin, Selasa (26/8/2025).
Zaideni berharap Polrestabes Bandung dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai hukum.
"Semoga polisi bisa segera menetapkan langkah tegas ke para terduga pelaku. Negara wajib hadir melindungi korban KDRT," ujar Zaideni.
Disinggung soal kemungkinan terlapor berencana menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan atau damai, AM, ibu korban NAT tegas menolak.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait