BANDUNG, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar) menyampaikan keprihatinan terkait kasus ustaz kondang Bandung berinisial EE diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandung NAT (19). Hal ini disampaikan Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar yang mengaku mengetahui kabar ini dari pemberitaan media.
"Saya melihat dari pemberitaan di media. Ini menyedihkan dan memprihatinkan karena melibatkan ustaz. Saya pernah memediasi dia saat konflik dengan salah satu kelompok terkait kontroversi dan berujung selesai masalahnya," ujar Rafani, Rabu (27/8/2025).
Rafani menegaskan, kasus dugaan KDRT yang melibatkan ustaz kondang Bandung EE sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, permasalahan ini masuk ranah keluarga yang harus diproses sesuai hukum berlaku.
"Untuk permasalahan ini (kasus dugaan KDRT), menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Sebab, kasus itu masalah keluarga," katanya.
Selain prihatin, Rafani menyoroti fenomena banyaknya orang yang mudah mendapat label ustaz secara instan. Padahal, seorang ustaz harus memenuhi syarat keilmuan agama yang memadai serta akhlak yang baik (akhlakul karimah).
"Label ustaz itu tak bisa diklaim sendiri. Sebab ustaz itu kan perlu pembuktian. Seperti, penguasaan ilmu agama memadai dan komprehensif. Kedua, lewat keteladanan," ucap Rafani.
Dia menambahkan, keteladanan seorang ustaz harus tercermin pertama kali dalam lingkungan keluarganya.
"Kalau dia melakukan tindakan tak terpuji di keluarga, kepada anaknya sendiri, ya logika sederhananya bagaimana dengan orang lain," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait