Polrestabes Bandung memberikan keterangan terkait penetapan Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka KDRT. (Foto: ist)

BANDUNG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandung. Tiga kerabat ustaz kondang ini yang turut dilaporkan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan penyidik telah melayangkan panggilan kepada seluruh tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pekan depan.

“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan (ustaz EE) tersangka beserta tiga orang lainnya dan segera kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk minggu depan,” ujarnya dikutip dari iNews Bandung Raya, Jumat (5/12/2025).

Sebelum naik ke tahap penyidikan tersangka, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung telah berupaya melakukan mediasi. Ada tiga kali mediasi antara pelapor NAT (19) dengan ustaz EE dan kerabatnya. Sayangnya, semua mediasi berakhir tanpa kesepakatan.

Kompol Anton menyebut kasus tetap berlanjut karena tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.

“Ada tiga kali mediasi tapi gagal,” katanya.

Menanggapi kemungkinan para tersangka tidak menghadiri panggilan, Kompol Anton menegaskan penyidik akan menilai alasan ketidakhadiran terlebih dahulu. Jika tak sah, panggilan kedua akan dilayangkan.

“Jika panggilan kedua tidak diindahkan, penyidik akan menerbitkan surat perintah penangkapan kepada para tersangka,” katanya.

Keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Pasal yang kami sangkakan adalah UU KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan oleh anaknya,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network