Polrestabes Bandung memberikan keterangan terkait penetapan Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka KDRT. (Foto: ist)

Kasus ini bermula dari laporan NAT (19), anak kandung EE dari istri pertama. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JABAR.

Kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, menyampaikan bahwa dugaan KDRT terjadi pada 4 Juli 2025. Saat itu NAT datang ke rumah ustaz EE untuk meminta nafkah bulanan dan biaya pendidikan sebagai anak kandung. Namun dia justru mengalami tindak kekerasan.

“Ada lima yang kami laporakan tindak pidana dengan dasar hukum Pasal 44 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan Pasal 170 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network