Sopir elf Jurusan Ciamis-Bandung berinisial B (48) yang viral karena mengacungkan golok di jalur mudik kawasan Limbangan terancam 10 tahun penjara. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

B pun ditangkap beberapa jam kemudian, yaitu Kamis (20/4/2023), di wilayah Tasikmalaya. Saat itu dia ditangkap bersama kernetnya yang berinisial AM, warga Bandung. 

"Kernetnya hanya menjadi saksi. Dia hanya kami mintai keterangan saja," ucapnya. 

AM kemudian dilepaskan seusai keterangannya dinilai cukup oleh petugas. Sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis golok telah diamankan untuk barang bukti dalam kasus tersebut. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network