GARUT, iNews.id - Sopir elf jurusan Ciamis-Bandung berinisial B (48) yang mengacungkan golok di jalur Limbangan, Garut, terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polisi menjerat warga Kabupaten Ciamis itu dengan Undang-Undang Darurat atau UU No 12 tahun 1951.
"Dikenakan undang-undang darurat, ancamannya 10 tahun penjara," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, di Mapolres Garut, Jumat (21/4/2023).
Kepada polisi, B mengaku mengacungkan golok karena tersulut emosi seusai tak diberi jalan oleh pengemudi lain dari arah berlawanan saat menyalip antrean kendaraan, pada Rabu (19/4/2023) tengah malam. Aksinya kemudian viral karena perbuatannya memegang golok direkam dan disebarkan melalui media sosial.
"Intinya dia ini enggak mau antre. Orang pemudik dari Jakarta, dari mana juga antre, dia malah maksa bawa golok. Ini enggak bener," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait