"Keluarganya sempat menutupi keberadaan dia, namun ketika kami melakukan penggeledahan dia sedang sembunyi di kolong ranjang,“katanya.
Menurut Rohayati, perkara terpidana Adang Rosman ini bermula ketika masih menjabat Kepala Desa Lemahsubur tahun 2008. Adang Rosman membuat surat kematian palsu atas nama Samintra bin Kaidan tanpa sepengetahuan ahli waris.
"Dengan surat kematian itu memutus hak waris almarhum. Warisan berupa lahan seluas 9 hektare itu pada saat itu (tahun 2008) nilainya sekitar Rp100 miliar," pungkasnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait