Terpidana perkara pemalsuan surat kematian, Adang Rosman dengan tangan terborgol langsung diamankan di kantor Kejari Karawang. Dia sempat buron selama dua tahun pascaputusan majelis hakim. Foto : Inews.Id/Nilakusuma

KARAWANG, iNews.id - Kejari Karawang meringkus Adang Rasman, terpidana dua tahun perkara pemalsuan surat kematian, seusai mencoblos di TPS 02, Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, Rabu (9/12/2020. Buronan ini sempat bersembunyi di kolong tempat tidurnya.

Saat ditangkap Adang tidak memberikan perlawanan dan hanya pasrah ketika digelandang ke kantor Kejari Karawang.

"Hari ini kami menangkap terpidana Adang yang sempat buron setelah hakim memutus dua tahun penjara. Selama dua tahun kami mencari terpidana namun hasilnya nihil,” kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie.

Sekitar sebulan lalu, sebut dia, pihaknya mendapat kabar keberadaan buronan ini. Setelah dilakukan pengintaian dan akhirnya mendapat kabar yang bersangkutan akan datang ke TPS untuk mencoblos. Informasi itu pun tak disia-siakan pihak kejaksaan.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network