Terpidana perkara pemalsuan surat kematian, Adang Rosman dengan tangan terborgol langsung diamankan di kantor Kejari Karawang. Dia sempat buron selama dua tahun pascaputusan majelis hakim. Foto : Inews.Id/Nilakusuma

Tim Kejari Karawang sudah berada di lokasi TPS 02 menunggu kedatangan Adang. Begitu terpidana ini datang, tim kejaksaan segera mengepungnya. Namun, buronan ini sudah lebih dulu mengetahui adanya upaya pengepungan tersebut, dia langsung melarikan diri.

"Ternyata dia sudah melakukan pencoblosan saat itu, namun tidak keluar melalui pintu keluar malah lewat belakang," ucapnya.

Tidak kehilangan akal, tim kejaksaan segera mengejar Adang yang menghilang di tengah banyaknya pemilih. Tim kejaksaan pun mendatangi rumah Adang dan berhasil menemukannya sedang sembunyi di kolong ranjang.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network