Terpidana perkara pemalsuan surat kematian, Adang Rosman dengan tangan terborgol langsung diamankan di kantor Kejari Karawang. Dia sempat buron selama dua tahun pascaputusan majelis hakim. Foto : Inews.Id/Nilakusuma

KARAWANG, iNews.id - Kejari Karawang meringkus Adang Rasman, terpidana dua tahun perkara pemalsuan surat kematian, seusai mencoblos di TPS 02, Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, Rabu (9/12/2020. Buronan ini sempat bersembunyi di kolong tempat tidurnya.

Saat ditangkap Adang tidak memberikan perlawanan dan hanya pasrah ketika digelandang ke kantor Kejari Karawang.

"Hari ini kami menangkap terpidana Adang yang sempat buron setelah hakim memutus dua tahun penjara. Selama dua tahun kami mencari terpidana namun hasilnya nihil,” kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie.

Sekitar sebulan lalu, sebut dia, pihaknya mendapat kabar keberadaan buronan ini. Setelah dilakukan pengintaian dan akhirnya mendapat kabar yang bersangkutan akan datang ke TPS untuk mencoblos. Informasi itu pun tak disia-siakan pihak kejaksaan.

Tim Kejari Karawang sudah berada di lokasi TPS 02 menunggu kedatangan Adang. Begitu terpidana ini datang, tim kejaksaan segera mengepungnya. Namun, buronan ini sudah lebih dulu mengetahui adanya upaya pengepungan tersebut, dia langsung melarikan diri.

"Ternyata dia sudah melakukan pencoblosan saat itu, namun tidak keluar melalui pintu keluar malah lewat belakang," ucapnya.

Tidak kehilangan akal, tim kejaksaan segera mengejar Adang yang menghilang di tengah banyaknya pemilih. Tim kejaksaan pun mendatangi rumah Adang dan berhasil menemukannya sedang sembunyi di kolong ranjang.

"Keluarganya sempat menutupi keberadaan dia, namun ketika kami melakukan penggeledahan dia sedang sembunyi di kolong ranjang,“katanya.

Menurut Rohayati, perkara terpidana Adang Rosman ini bermula ketika masih menjabat Kepala Desa Lemahsubur tahun 2008. Adang Rosman membuat surat kematian palsu atas nama Samintra bin Kaidan tanpa sepengetahuan ahli waris.

"Dengan surat kematian itu memutus hak waris almarhum. Warisan berupa lahan seluas 9 hektare itu pada saat itu (tahun 2008) nilainya sekitar Rp100 miliar," pungkasnya.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network