Bangunan SMP dan SMK di Desa Cijengkol, Serangpanjang, Subang yang dikelola oleh Yayasan Bina Prestasi Nasional. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).

Empat tersangka ditangkap setelah Danu mengakui terlibat dalam pembunuhan itu. Bahkan Danu bersedia menjadi justice collaborator (JC) unntuk membongkar pembunuhan sadis dan terencana terhadap almarhumah Tuti dan Amel.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network