Bangunan SMP dan SMK di Desa Cijengkol, Serangpanjang, Subang yang dikelola oleh Yayasan Bina Prestasi Nasional. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Menurut Dirreskrimum Polda Jabar, Yayasan Bina Prestasi Nasional, legal dan mengantongi izin. Secara legal standing, benar. Namun secara operasional tidak ada siswanya.

"Jumlah siswa fiktif nanti lagi kami itung, per tahun berapa banyak. Keterangan Danu (tersangka Muhammad Ramdanu) yang pernah bekerja di situ, beberapa tahun memang siswanya fiktif," tutur Dirreskrimum Polda Jabar.

Penyelidikan terhadap Yayasan Bina Prestasi Nasional dilakukan penyidik sebagai upaya untuk mengungkap motif pembunuhan sadis terhadap Tuti dan Amel yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2023. 

"Mungkin nanti ada tindak pidana baru. Kami proses lagi. Kami dalami motif khususnya terkait pengelolaan keuangan yayasan," ucap Kombes Pol Surawan.

Dirreskrimum Polda Jabar menyatakan, sedikit banyak motif mulai terbuka. "Kalau sudah klop semua keterangan, kami sampaikan. Yang jelas pemeriksaan itu kan berbagai informasi kami rangkum jadi satu," ujar dia.

Disinggung tentang tersangka Yosef Hidayah yang belum mengaku, Kombes Pol Surawan menyatakan, tidak masalah.

"Seperti itu lah kira-kira (Yosef belum mengaku). Setelah kejadian itu ada beberapa pencairan dana bos. Ini sedang kami selidiki. Arahnya ke mana, kami dalami," tutur Kombes Pol Surawan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network