BANDUNG, iNews.id - Penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang, terus bergulir. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memblokir 4 rekening Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Pemblokiran 4 rekening yayasan itu dilakukan karena penyidik mencurigai motif pembunuhan terhadap almarhumah Tuti dan Amel terkait pengelolaan yayasan yang menyelenggarakan pendidikan SMP dan SMK itu.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ditreskrimum Polda Jabar menemukan sejumlah data siswa fiktif penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).
"Kami melakukan pemblokiran empat rekening yang digunakan untuk menerima dana BOS dan BPMU. Kami juga sudah bersurat dengan Disdik Jabar dan Disdik Subang untuk sementara menghentikan bantuan dana (Yayasan Bina Prestasi Nasional)," kata Dirreksrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (27/10/2023).
Kombes Pol Surawan menyatakan, terkait temuan dokumen siswa fiktif menerima dana BOS dan BPMU, penyidik memeriksa sejumlah orang yang terlibat dalam pengelolaan yayasan, baik dari keluarga, bekas kepala sekolah, hingga guru. "Mereka kami panggil terkait pengelolaan dana sekolah," ujar Kombes Pol Surawana.
Menurut Dirreskrimum Polda Jabar, Yayasan Bina Prestasi Nasional, legal dan mengantongi izin. Secara legal standing, benar. Namun secara operasional tidak ada siswanya.
"Jumlah siswa fiktif nanti lagi kami itung, per tahun berapa banyak. Keterangan Danu (tersangka Muhammad Ramdanu) yang pernah bekerja di situ, beberapa tahun memang siswanya fiktif," tutur Dirreskrimum Polda Jabar.
Penyelidikan terhadap Yayasan Bina Prestasi Nasional dilakukan penyidik sebagai upaya untuk mengungkap motif pembunuhan sadis terhadap Tuti dan Amel yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2023.
"Mungkin nanti ada tindak pidana baru. Kami proses lagi. Kami dalami motif khususnya terkait pengelolaan keuangan yayasan," ucap Kombes Pol Surawan.
Dirreskrimum Polda Jabar menyatakan, sedikit banyak motif mulai terbuka. "Kalau sudah klop semua keterangan, kami sampaikan. Yang jelas pemeriksaan itu kan berbagai informasi kami rangkum jadi satu," ujar dia.
Disinggung tentang tersangka Yosef Hidayah yang belum mengaku, Kombes Pol Surawan menyatakan, tidak masalah.
"Seperti itu lah kira-kira (Yosef belum mengaku). Setelah kejadian itu ada beberapa pencairan dana bos. Ini sedang kami selidiki. Arahnya ke mana, kami dalami," tutur Kombes Pol Surawan.
Berdasarkan penelusuran, Yayasan Bina Prestasi Nasional didirikan oleh tersangka Yosef Hidayah pada 2008 dan mendapat SK pengesahan sebagai pengelola pendidikan pada 2009. Yayasan ini mendirikan SMP dan SMK di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang.
Dalam situs verifikasi dan validasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Yayasan Bina Prestasi Nasional terakhir dipimpin oleh Youries Raja Amarullah atau Yoris, anak pertama dari Tuti dan Yosef. Sedangkan, korban Amelia, sapaan akrab Amalia Mustika ratu, tercatat sebagai operator yayasan.
Sementara, Yosef Hidayah, suami korban pembunuhan di Subang, yang merupakan pendiri yayasan, ternyata sudah lama tidak mendapat penghasilan dari pengelolaan Yayasan Bina Prestasi Nasional itu.
Sebab, setelah yayasan dikelola istri dan dua anaknya, yakni Yoris (34) dan Amalia Mustika Ratu (23), keuangan menjadi sangat ketat. Hal ini terungkap dari pengakuan Yoris Raja Amarullah kepada wartawan, termasuk dari iNews.id pada Rabu 29 September 2021.
Diberitakan sebelumnya, almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).
Empat tersangka ditangkap setelah Danu mengakui terlibat dalam pembunuhan itu. Bahkan Danu bersedia menjadi justice collaborator (JC) unntuk membongkar pembunuhan sadis dan terencana terhadap almarhumah Tuti dan Amel.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan di subang pembunuhan subang pelaku pembunuhan sadis kasus pembunuhan sadis motif pembunuhan motif pembunuhan satu keluarga Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar
Artikel Terkait