Rektor Unisba Prof Edi Setiadi menegaskan Unisba mengedepankan mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan penipuan yang melibatkan mahasiswi. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Rektor Unisba menuturkan, kasus ini ranah perdata karena sudah ada kesepakatan dari pelaku untuk mengembalikan uang korban. Namun, jika masuk proses hukum pidana, Unisba telah menyiapkan sejumlah sanksi kepada pelaku JZF. Jika menjadi tersangka pidana, Unisba akan memberikan sanksi berupa skorsing. Namun Unisba tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Jadi, kalau pelaku dilaporkan (pidana) dan diproses, kemudian jadi tersangka itu kami tegaskan akan skorsing untuk memudahkan dia (JZF) memenuhi proses hukum, sampai terakhir kalau dia jadi terdakwa. Tentu kami akan melakukan pemutusan studi sebagai mahasiswa Unisba," tutur Rektor Unisba.

Diberitakan sebelumnya, Prof Edi Setiadi membenarkan JZF merupakan mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unisba.

Sampai saat ini, JZF masih aktif tercatat sebagai mahasiswa. Namun setelah kasus muncul, JZF tidak pernah berkuliah.

Rektor Unisba menegaskan, tindakan JZF atas nama pribadi dan tidak terkait dengan Unisba. Karena itu, tanggung jawab terhadap para korban pun merupakan tanggung jawab pribadi JZF.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network