Polisi Memperlihatkan Barang bukti Pakaian dan berkas Meninggalnya SMPN 1 Ciambar. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

SUKABUMI, iNews.id - Kepala SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya siswa berinisial M (13) saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Akan tetapi tersangka hanya dikenakan tahanan luar.

"Tadi malam dilaksanakan gelar perkara yang naik ke penyidikan. Kemudian gelar perkara ke penetapan tersangka. Dari hasil itu telah ditetapkan tersangka saudara K (55) adalah merupakan kepala sekolah," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede, Kamis (27/7/2023). 

Kapolres menyebutkan, penetapan itu lantaran K (52) sudah melanggar Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 terkait tidak melakukan pemetaaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan resiko kegiatan MPLS atau MPOK. 

"Perbuatan melawan hukum K tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid. Perbuatan melawan hukumnya K melakukan pengecekan siswa ditiap pos, tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK," ujarnya. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network