Barang bukti yang sudah berhasil diamankan pihak penyidik, antara lain seragam yang digunakan korban saat ditemukan, sepasang sepatu milik korban, beberapa barang bukti dokumen susunan kepanitiaan. Untuk selanjutnya menunggu hasil autopsi.
"Terhadap tersangka K diterapkan Pasal 359 KUHpidana dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun penjara. Kemudian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait