SUKABUMI, iNews.id - Kepala SMPN 1 Ciambar ditetapkan sebagai tersangka kasus siswa tewas tenggelam di Sungai Cileuleuy, Kabupaten Sukabumi. Tersangka dinilai lalai dalam melakukan pengawasan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sehingga menyebabkan korban jiwa.
Penetapan Kepala SMPN 1 Ciambar dilakukan Polres Sukabumi setelah melaksanakan gelar perkara kasus kematian Mandala Aditya Pratama pada Senin (17/7/2023) lalu.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Sukabumi memeriksa 15 saksi terkait tragedi tewasnya Mandala Aditya Pratama, siswa SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, saat mengikuti kegiatan MPLS di Sungai Cileuleuy. Ke-15 saksi yang diperiksa itu terdiri atas panitia masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), siswa, dan kepala sekolah.
Kasus meninggalnya Mandala terus diusut petugas Satreskrim Polres Sukabumi sejak empat hari lalu. Tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Nagrak melakukan serangkaian pemeriksaan secara maraton guna mengungkap penyebab tewasnya korban.
"Sampai saat ini saksi yang diperiksa tim penyidik bertambah menjadi 15 orang. Para saksi tersebut di antaranya panitia MPLS, kepala sekolah, siswa, dan keluarga korban," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Editor : Agus Warsudi
siswa tenggelam bocah tewas tenggelam tewas tenggelam remaja tewas tenggelam tewas tenggelam di sungai Kapolres Sukabumi polres sukabumi mpls
Artikel Terkait