Buruh di Kota Cimahi tolak pengupahan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023. (Foto:  Ilustrasi)

CIMAHI, iNews.id - Kalangan buruh di Kota Cimahi menolak formulasi penghitungan upah minimum tahun 2024 menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan yang menjadi dasar penghitungan upah 2024 itu dinilai sangat merugikan kaum buruh.

"Tentu saja kami menolak, itu jelas merugikan kalangan buruh. Tidak ada bedanya dengan PP Nomor 36 sebelumnya," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin saat dihubungi, Senin (13/11/2203).

Seperti diketahui dalam PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, upah minimum akan dihitung dengan mempertimbangkan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Asep mengatakan, jika mengacu ada peraturan baru tersebut Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cimahi jelas tidak akan mengalami banyak perubahan. Padahal, kalangan buruh meminta kenaikan upah tahun depan sebesar 25 persen.

Besaran tuntutan kenaikan upah yang dilayangkan kalangan buruh di Kota Cimahi berdasarkan hasil survey internal dimana kebutuhan buruh saat ini terus mengalami kenaikan karena kebutuhan pokok utama saat ini harganya terus mengalami meroket.

"Kita tetap meminta Pak Pj Wali Kota Cimahi merekomendasikan UMK tahun depan naik 25 persen. Tuntutan itu berdasarkan kesepakatan aliansi serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Cimahi," kata Asep.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network