BANDUNG, iNews.id - Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menolak mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024. Penghitungan tersebut dinilai sangat merugikan buruh dengan kenaikan antara 1-3 persen.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto menyatakan, buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP Nomor 51 tahun 2023. PP tersebut sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum.
Pada aturan tersebut, mengatur adanya batas atas dan batas bawah dan juga simbol a (Alfa) sebagaimana pasal 26 PP 51 tahun 2023. Apabila upah minimum yang berjalan sudah di atas rata-rata konsumsi, maka upah minimum tahun 2024 hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Dimana simbol Alfa menjadi faktor pengurang.
“Dua rumus formula yang tertuang dalam PP tersebut menimbulkan diskriminasi kenaikan upah minimum, di mana sebagian daerah dengan upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikali Alfa,” katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait