Sedangkan bagi daerah dengan upah minimumnya sudah di atas rata-rata konsumsi, maka hanya menggunakan rumus formula pertumbuhan ekonomi kali alfa saja tanpa penambahan inflasi.
“Dengan rumus tersebut maka kenaikkan upah minimum diprediksi hanya 1 sampai 3 persen, hal tersebut sangat merugikan buruh. PNS upahnya naik 8 persen sedangkan pensiunan naik 12 persen hal tersebut mencerminkan ketidak adilan kepada buruh,” ujar Roy.
Mestinya, kata dia, UMK tahun depan di Jawa Barat naik 15 persen, atau paling tidak sama dengan kenaikan pensiunan PNS 12 persen.
“Kalau UMK rendah, daya beli buruh pastinya akan terus merosot harga kebutuhan pokok naiknya sangat signifikan. Ini menunjukkan PP 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang proupah murah,” ujar dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait