Asep melanjutkan, aliansi buruh dan pekerja di Kota Cimani bakal melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut kenaikan upah layak tahun depan. Kalangan buru mengancam akan melakukan aksi mogok massal.
Selain kenaikan upah 25 persen, kalangan buruh juga menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023. Secara khusus, buruh juga meminta Pemkot Cimahi mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.
"Aksi all out dilaksanakan selama tiga hari yakni tanggal 22, 23, dan 24 November 2023. Itu hasil rapat koordinasi serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Cimahi," ucap Asep.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait