Kapolres Subang AKBP Sumarni menunjukkan pupuk bersubsidi yang ditimbun pelaku TRJ dan DM. (FOTO: Humas Polres Subang/Instagram)

Pupuk bersubsidi yang ditimbun dan dijual pelaku jenis Phonska dan SP36. Selain menimbun dan menjual harga pupuk subsidi lebih mahal. Kedua pelaku juga tidak memiliki izin jual pupuk subsidi.

Saat ini, tutur Kapolres Subang, petugas masih mengembangkan kasus untuk menyelidiki asal usul pupuk bersubsidi yang ditimbun pelaku TRJ dan DM. 

Tersangka DM dan  TRJ dipersangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 Sub 3e UURI Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 30 ayat (2) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto Pasal 2 ayat (1) dan (2).

Kemudian, Peraturan Presiden RI No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2005 tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat ancaman Hukuman terhadap Tindak Pidana Ekonomi. "Kedua pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara," ucap Kapolres Subang.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network