Kapolres Subang AKBP Sumarni menunjukkan pupuk bersubsidi yang ditimbun pelaku TRJ dan DM. (FOTO: Humas Polres Subang/Instagram)

SUBANG, iNews.id - TRJ (64) warga Pamanukan dan DM (47) warga Pusakanagara, Kabupaten Subang, ditangkap polisi. Kedua pria itu diduga menimbun pupuk bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga jauh lebih mahal.

Dari tangan TRJ dan DM, polisi menyita 14 ton pupuk bersubsidi. Pupuk-pupuk itu disembunyikan di sebuah gudang. Akibatnya, pupuk bersubsidi langka di pasaran. Para petani di Kabupaten Subang kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Kalaupun ada, harganya melambung tinggi. Harga normal hanya Rp240.000 per kwintal. Sedangkan para pelaku menjualnya dengan harga Rp380.000 per kwintal. Kondisi ini membuat para petani resah.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat, terutama petani di Kabupaten Subang. Menyikapi keresahan itu, petugas Satreskrim Polres Subang melakukan penyelidikan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network