Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses peradilan terhadap para pelaku dilakukan secara terpisah. Kedua pelaku lain dalam kasus itu disidang di tempat yang berbeda. Adapun Kolonel Priyanto didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Fakta persidangan, Kolonel Inf Priyanto melarang Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh membawa korban ke rumah sakit atau puskesmas. Kolonel Priyanto juga yang memerintahkan dua anak buahnya itu membuang korban ke sungai.
Editor : Agus Warsudi
jalur nagreg nagreg jalur bandung-garut via nagreg Kasus Tabrak Lari korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari anggota tni ad garut
Artikel Terkait