Etes Hidayatuloh dan istri memegangi foto anak mereka almarhum Handi Saputra, korban tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses peradilan terhadap para pelaku dilakukan secara terpisah. Kedua pelaku lain dalam kasus itu disidang di tempat yang berbeda. Adapun Kolonel Priyanto didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

Fakta persidangan, Kolonel Inf Priyanto melarang Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh membawa korban ke rumah sakit atau puskesmas. Kolonel Priyanto juga yang memerintahkan dua anak buahnya itu membuang korban ke sungai.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network