Etes beserta keluarga besarnya di Kampung Cijolang Kidul RT01 RW 03 Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, ini sama sekali tidak diundang untuk menghadiri sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu. “Undangan gak ada. Telepon juga gak ada ke saya. Hanya (tahu) dari media,” ujarnya.
Etes berharap, pihak keluarga dari kedua korban dapat diberikan kesempatan untuk menyaksikan langsung sidang lanjutan yang rencananya digelar pada 15 Maret 2022 mendatang. “Kan Bapak Paknglima sudah menyatakan, keluarga korban akan difasilitasi untuk bisa hadir dalam sidang,” tutur Etes.
Menurut Etes, pihaknya akan menghubungi sejumlah pihak terkait masalah ini. “Saya mau nanyain juga. Mungkin dari sana bisa ngasih informasi ke saya. Saya mau melihat sidangnya dengan hadir langsung,” ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
jalur nagreg nagreg jalur bandung-garut via nagreg Kasus Tabrak Lari korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari anggota tni ad garut
Artikel Terkait