Etes Hidayatuloh dan istri memegangi foto anak mereka almarhum Handi Saputra, korban tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Terkait vonis yang akan dijatuhkan pada para terdakwa, pihak keluarga meminta majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal. “Harapan dari keluarga dari dahulu itu adalah meminta para pelaku dihukum, ya seadil-adilnya,” ujar Etes.

Diketahui, Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh ketiga tersangka Kolonel Inf Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh yang mengendarai mobil Panther hitam B 300 Q di Jalan Nagreg.

Setelah ditabrak, Handi dan Salsabila bukan dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat, namun sengaja dibawa para pelaku dan dibuang di di jembatan Sungai Tajum (anak Sungai Serayu), Desa Menganti, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Senin (3/1/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network