GARUT, iNews.id - Keluarga korban tabrak lari di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 lalu, rasa kecewa. Keluarga korban kecewa lantaran TNI tidak memberitahukan pelaksanaan sidang di Mahkamah Militer (Mahmil) terhadap para pelaku tabrak lari itu, kepada mereka.
Etes Hidayatuloh, ayah almarhum Handi Saputra, mengatakan, terkejut saat mengetahui Kolonel Infanteri Priyanto disidang oleh pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Etes menuturkan ia beserta keluarga besarnya mengetahui pelaksanaan sidang tersebut dari pemberitaan sejumlah media.
"Belum ada informasi ke saya. Jadi saya juga agak kaget tiba-tiba media kok memberitahu ke saya, karena keluarga tidak tahu sebelumnya," tutur Etes, saat ditemui wartawan, Rabu (9/3/2022).
Etes beserta keluarga besarnya di Kampung Cijolang Kidul RT01 RW 03 Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, ini sama sekali tidak diundang untuk menghadiri sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu. “Undangan gak ada. Telepon juga gak ada ke saya. Hanya (tahu) dari media,” ujarnya.
Etes berharap, pihak keluarga dari kedua korban dapat diberikan kesempatan untuk menyaksikan langsung sidang lanjutan yang rencananya digelar pada 15 Maret 2022 mendatang. “Kan Bapak Paknglima sudah menyatakan, keluarga korban akan difasilitasi untuk bisa hadir dalam sidang,” tutur Etes.
Menurut Etes, pihaknya akan menghubungi sejumlah pihak terkait masalah ini. “Saya mau nanyain juga. Mungkin dari sana bisa ngasih informasi ke saya. Saya mau melihat sidangnya dengan hadir langsung,” ucapnya.
Terkait vonis yang akan dijatuhkan pada para terdakwa, pihak keluarga meminta majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal. “Harapan dari keluarga dari dahulu itu adalah meminta para pelaku dihukum, ya seadil-adilnya,” ujar Etes.
Diketahui, Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh ketiga tersangka Kolonel Inf Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh yang mengendarai mobil Panther hitam B 300 Q di Jalan Nagreg.
Setelah ditabrak, Handi dan Salsabila bukan dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat, namun sengaja dibawa para pelaku dan dibuang di di jembatan Sungai Tajum (anak Sungai Serayu), Desa Menganti, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Senin (3/1/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses peradilan terhadap para pelaku dilakukan secara terpisah. Kedua pelaku lain dalam kasus itu disidang di tempat yang berbeda. Adapun Kolonel Priyanto didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Fakta persidangan, Kolonel Inf Priyanto melarang Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh membawa korban ke rumah sakit atau puskesmas. Kolonel Priyanto juga yang memerintahkan dua anak buahnya itu membuang korban ke sungai.
Editor : Agus Warsudi
jalur nagreg nagreg jalur bandung-garut via nagreg Kasus Tabrak Lari korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari anggota tni ad garut
Artikel Terkait