Jadi, kata Galuh, sekarang bukan saat yang tepat meributkan nominal, melainkan semua harus mengawal agar produk berupa Peraturan Kepala Daerah sesuai amanat PP 16 tahun 2002 segera ditandatangani di sisa hari kerja sebelum libur panjang Idul Fitri.
"Jangan sampai karena ada polemik justru Perbup-nya baru ditandatangani setelah Idul Fitri," kata Moch Galuh Fauzi.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat bupati bandung barat tenaga kerja kontrak honorer THR honorer tenaga honorer
Artikel Terkait