BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) adalah sebagai bentuk perhatian dari Pemda KBB. Hal itu merupakan diskresi dari Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan sebagai sebuah kadeudeuh mengingat tidak ada aturan tegas bahwa TKK berhak mendapatkan THR.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda KBB Asep Sodikin mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD tidak secara eksplisit mengatur soal THR bagi TKK. Begitupun di PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR.
"Jadi memang kami berlindung di PP Nomor 16 tahun 2022. Akhirnya diputuskan TKK harus dapat kadeudeuh (hadiah) menjelang Hari Raya Idul Fitri ini," kata Sekda Pemda KBB, Rabu (27/4/2022).
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat bupati bandung barat tenaga kerja kontrak honorer THR honorer tenaga honorer
Artikel Terkait