Tenaga honorer. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) resah dengan munculnya surat edaran terkait dengan pemotongan gaji. Menyikapi keresahan itu, pelaksana tugas Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan berjanji bakal membatalkan surat edaran itu.

Hal tersebut tercantum dalam surat edaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nomor 900/228/BKAD tentang Pedoman Pembayaran Honorarium Non PNS Perangkat Daerah Tahun anggaran 2022 yang beredar lewat pesan WhatsApp.

Di surat edaran tersebut, tertulis honorarium non-PNS dengan masa kerja lebih dari 3 tahun, seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp3.500.000 jadi Rp3.000.000 per bulan. 

Honorarium untuk lulusan D3/S1 semula Rp3.250.000 jadi Rp2.250.000 per bulan, dan non PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp3.000.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network