Sementara bagi non-PNS yang masa kerjanya kurang dari 3 tahun, seperti pendidikan S2/Dokter Spesialis yang semula honornya Rp2.500.000 jadi Rp2.000.000, honorarium untuk lulusan D3/S1 semula Rp2.250.000 jadi Rp1.750.000, dan non-PNS yang berpendidikan SMA/SMK semula Rp2.000.000 jadi Rp1.500.000 per bulan.
"Memang dari surat edaran itu. Gaji yang kita terima mulai Januari ini turun sampai Rp1 juta," kata seorang TKK di kantornya, Jumat (4/2/2022).
Surat edaran soal pemotongan gaji itu, ujar TKK, membuat dirinya resah karena nilai honor yang lama belum bisa menutupi semua kebutuhan keluarga, justru dipotong dengan nominal cukup besar. Apalagi informasi tersebut juga tidak disosialisasikan dan terkesan mendadak.
Terkait hal itu, Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengatakan, awalnya kebijakan tersebut dikeluarkan untuk adaptasi menyusul kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus TKK pada 2023.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat pemkab bandung barat pemda bandung barat Wabup Bandung Barat bupati bandung barat tenaga honorer gaji honorer honorer nasib honorer
Artikel Terkait