Polrestabes Bandung menetapkan ibu tiri Pian sebagai tersangka setelah autopsi menunjukkan adanya kekerasan yang menyebabkan balita itu meninggal dunia. (Foto: iNews)

Setelah bukti-bukti awal dianggap cukup, penyidik langsung menahan ibu tiri Pian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Status tersangka diberikan setelah polisi memastikan adanya unsur tindak pidana kekerasan yang menjadi penyebab kematian korban.

Sebelumnya, Pian sempat dibawa ke RSUD Ujungberung pada Jumat (21/11/2025) dengan dalih kecelakaan dalam rumah. Namun kondisi tubuh korban yang penuh luka membuat dokter mencurigai adanya kekerasan. Pian kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (22/11/2025).

Satreskrim Polrestabes Bandung kini terus menggali keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti guna merangkai kronologi lengkap kekerasan yang dialami Raditya Allibyan Fauzan hingga meregang nyawa.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network