Polrestabes Bandung menetapkan ibu tiri Pian sebagai tersangka setelah autopsi menunjukkan adanya kekerasan yang menyebabkan balita itu meninggal dunia. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Motif cemburu menjadi pemicu utama penganiayaan yang berujung pada kematian Raditya Allibyan Fauzan atau Pian, balita 4 tahun asal Cipadung, Kota Bandung. Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak penganiayaan yang dilakukan secara berulang.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung mengungkap bahwa pelaku mengaku merasa cemburu karena suaminya dianggap lebih menyayangi Pian dibanding anak kandungnya sendiri. Kecemburuan itu kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan terhadap korban di rumah kontrakan keluarga.

Dalam pemeriksaan intensif, tersangka mengakui kekerasan terhadap Pian dipicu rasa iri dan tidak terima dengan perhatian suaminya kepada anak bungsu dari istri pertamanya tersebut. Pelaku disebut kerap melampiaskan kecemburuan dengan tindakan fisik yang terus berulang.

Hasil ini diperkuat temuan autopsi yang dilakukan tim forensik RS Bhayangkara Sartika Asih. Autopsi menunjukkan adanya banyak luka lama dan baru di tubuh Pian, termasuk benturan keras di bagian kepala.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton membeberkan hasil lengkap autopsi yang menunjukkan adanya pola kekerasan.

“Ditemukan banyak luka di sekujur tubuh korban, baik baru maupun lama. Tampak bekas kekerasan benda tumpul di kepala, dahi, dan belakang kepala,” ujar Kompol Anton, Senin (24/11/2025).

Selain itu, petugas menemukan lebam di tangan, kaki, dan area dada. Temuan ini sekaligus membantah klaim keluarga tersangka yang menyebut balita itu meninggal karena terjatuh di kamar mandi.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network