Polrestabes Bandung menetapkan ibu tiri Pian sebagai tersangka setelah autopsi menunjukkan adanya kekerasan yang menyebabkan balita itu meninggal dunia. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id – Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan ibu tiri Raditya Allibyan Fauzan atau Pian (4) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku cemburu terhadap perhatian suaminya kepada Pian. Rasa tidak suka itu membuat pelaku tega melakukan kekerasan berulang yang menyebabkan luka-luka di tubuh balita tersebut.

Penyidik mengungkap motif pelaku melakukan kekerasan karena cemburu sebab suaminya lebih menyayangi korban dibanding anak tersangka. Tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap Pian dilakukan di rumah kontrakannya di kawasan Cipadung, Kota Bandung.

Informasi ini diperkuat hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Sartika Asih yang mengungkap sejumlah luka lama dan baru pada tubuh korban.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan hasil autopsi menunjukkan adanya luka parah di sejumlah bagian tubuh korban.

“Ditemukan banyak luka di sekujur tubuh korban, baik baru maupun lama. Tampak bekas kekerasan benda tumpul di kepala, dahi dan belakang kepala,” ujar Kompol Anton, Senin (24/11/2025).

Selain luka pada kepala, lebam juga ditemukan pada tangan, kaki, serta area dada. Hasil ini sekaligus membantah klaim awal keluarga pelaku tersangka bahwa Pian meninggal karena terjatuh di kamar mandi.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network