Polrestabes Bandung menetapkan ibu tiri Pian sebagai tersangka setelah autopsi menunjukkan adanya kekerasan yang menyebabkan balita itu meninggal dunia. (Foto: iNews)

Penyidik menyatakan ibu tiri korban sudah diamankan Unit PPA Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik memastikan adanya unsur tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebelumnya, Pian sempat dilarikan ke RSUD Ujungberung pada Jumat (21/11/2025) setelah disebut mengalami kecelakaan dalam rumah. Namun pada Sabtu (22/11/2025), balita malang itu dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka.

Kasus balita tewas ini ditangani jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, yang terus menggali keterangan saksi dan barang bukti demi mengungkap detail lengkap kekerasan yang dialami Raditya Allibyan Fauzan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network