BANDUNG, iNews.id – Satreskrim Polrestabes Bandung menemukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Raditya Allibyan Fauzan balita 4 tahun yang meninggal diduga menjadi korban peganiayaan. Penyidik kini telah menahan ibu tiri korban sebagai terduga pelaku.
Dugaan adanya kekerasan muncul setelah tim dokter forensik RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung merampungkan autopsi terhadap jenazah Pian nama panggilan korban Raditya. Hasilnya menunjukkan tanda-tanda kekerasan benda tumpul, baik luka baru maupun lama, yang tersebar di tubuh balita tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, menjelaskan bahwa penyidik langsung bergerak begitu menerima laporan terkait meninggalnya Raditya di RSUD Ujungberung.
“Pertama kami mendatangi rumah sakit tersebut, membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan baik fisik maupun autopsi,” kata Kompol Anton dilansir dari iNews Bandung Raya, Senin (24/11/2025).
Setelah olah TKP dan pemeriksaan lima saksi, termasuk keluarga, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan Pian meninggal dunia.
Kekerasan diduga terjadi pada Jumat, 21 November 2025, di rumah kontrakan orang tua korban di Gang Gagak, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
“Dari hasil penyidikan kami, kami sudah mengamankan satu orang yang diduga pelaku, yaitu ibu sambung atau ibu tiri,” katanya.
Terduga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa.
“Saat ini dalam tahap BAP,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait