JAKARTA, iNews.id - Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/3/2026), sebagai rujukan bagi warga Kota Kembang yang akan mengurus administrasi perpanjangan SIM.
Layanan SIM keliling tersebut memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi karena tanpa harus datang langsung ke Kantor Samsat atau Satpas.
Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM keliling akan beroperasi pada dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung
Mobil 1: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur Bandung
Mobil 2: Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung
Untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Syarat Perpanjangan SIM
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait