Ecep Ridwan (41), tersangka pembobol 7 minimarket di KBB dan 10 di daerah lain. Tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk judi online. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

Pelaku Ecep Ridwan, ujar AKBP Imron Ermawan, menunggu sampai toko tersebut tutup dan penjaganya pulang, baru melakukan aksinya. Setiap kali beraksi, pelaku ini selalu membawa alat las portabel beserta tabung oksigen. 

Alat tersebut untuk merusak teralis dan membobol berangkas tempat penyimpanan uang. Sementara alat lainnya seperti gunting raja, gunting seng, palu, kunci inggris, linggis kecil, tang, digunakan untuk membobol atap minimarker agar bisa masuk. 

Pelaku yang merupakan residivis kasus curanmor ini selain menguras uang di brankas, dia pun mengambil barang-barang di display  rak minimarket. Seperti rokok berbagai merek, kosmetik, susu, dan yang lainnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka Ecep Ridwan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Pengakuannya dia melakukan aksi seorang diri. Namun melihat banyaknya TKP, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Makanya kami masih kembangkan kasus ini," ujar AKBP Imron Ermawan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network