Pelaku Ecep Ridwan, ujar AKBP Imron Ermawan, menunggu sampai toko tersebut tutup dan penjaganya pulang, baru melakukan aksinya. Setiap kali beraksi, pelaku ini selalu membawa alat las portabel beserta tabung oksigen.
Alat tersebut untuk merusak teralis dan membobol berangkas tempat penyimpanan uang. Sementara alat lainnya seperti gunting raja, gunting seng, palu, kunci inggris, linggis kecil, tang, digunakan untuk membobol atap minimarker agar bisa masuk.
Pelaku yang merupakan residivis kasus curanmor ini selain menguras uang di brankas, dia pun mengambil barang-barang di display rak minimarket. Seperti rokok berbagai merek, kosmetik, susu, dan yang lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Ecep Ridwan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Pengakuannya dia melakukan aksi seorang diri. Namun melihat banyaknya TKP, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Makanya kami masih kembangkan kasus ini," ujar AKBP Imron Ermawan.
Editor : Agus Warsudi
minimarket minimarket dibobol pembobolan minimarket pembobol minimarket pencurian di minimarket pencurian minimarket residivis pembobolan minimarket Kapolres Cimahi polres cimahi satreskrim polres cimahi
Artikel Terkait