CIMAHI, iNews.id - Ecep Ridwan (41), warga Gang Arjuna RT 03/01, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, pembobol tujuh minimarket di Kabupaten Bandung Barat (KBB) meraup uang sekitar Rp100 juta dari aksi kejahatannya. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan judi online.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tersangka Ecep Ridwan membobol minimarket di Padalarang, Cisarua, dan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Selain itu, dia juga beraksi di Garut, Kota Bandung, Soreang Kabupaten Bandung, Tasik, dan Purwakarta.
"Pelaku ini melakukan tujuh kali pembobolan minimarket di wilayah hukum Polres Cimahi dan sepuluh kali di kota lain. Dia (Ecep Ridwan) ditangkap Selasa (26/7/2022) di kontrakannya di Kabupaten Tasikmalaya," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Sabtu (30/7/2022).
AKBP Imron Ermawan menyatakan, aksi pembobolan minimarket di wilayah hukum Polres Cimahi terjadi pada periode April, Mei, Juni, dan Juli 2022. Modus yang dilakukan pelaku, mengincar minimarket di lokasi tidak terlalu ramai.
Editor : Agus Warsudi
minimarket minimarket dibobol pembobolan minimarket pembobol minimarket pencurian di minimarket pencurian minimarket residivis pembobolan minimarket Kapolres Cimahi polres cimahi satreskrim polres cimahi
Artikel Terkait