CIMAHI, iNews.id - Pria paruh baya, warga Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi karena diduga mencabuli anak tetangga berusia 9 tahun. Pencabulan itu dilakukan pelaku di kebun belakang rumahnya.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak 9 tahun pada Februari 2022. Pelaku diduga melakukan aksi pencabulan di kebun pada sore hari.
Sebelum melakukan aksi pencabulan, ujar AKP Rizka Fadhila, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Korban dan pelaku saling kenal karena tinggal berdekatan. Tempat tinggal korban dan pelaku hanya terpisah beberapa rumah.
"Kebun lokasi pencabulan tersebut tidak jauh dari rumah pelaku. Warga memergoki aksi pelaku saat mencabuli korban dan melaporkannya," kata Kasatreskrim Polres Cimahi dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Minggu (31/7/2022).
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan bandung barat kabupaten bandung barat satreskrim polres cimahi
Artikel Terkait