AKP Rizka menyatakan, karena aksi bejatnya ketahuan dan dilaporkan ke polisi, pelaku melarikan diri selama tiga bulan. Namun pelaku kembali ke Cihanjuang, KBB. "Setelah menerima informasi pelaku kembali ke Cihajuang, kami menangkapnya pada Kamis 28 Juli 2022," ujar AKP Rizka Fadhila.
"Pendalaman kasus terus kami lakukan. Pelaku kami jerat dengan UU Perlindungan Perlindungan Anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo memuji kesigapan Satreskrim Polres Cimahi menangkap pelaku pencabulan anak yang meresahkan masyarakat. "Wibawa Kepolisian sangat ditentukan dari seberapa kuat negara menegakan keadilan bagi korban kejahatan," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan bandung barat kabupaten bandung barat satreskrim polres cimahi
Artikel Terkait