Rega mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang lanjutan perkara makar lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Hari ini dua klien kami, Jajang dan Odik, divonis masing-masing empat tahun enam bulan, berkurang setengah tahun dari tuntutan JPU. Ujer divonis satu tahun enam bulan yang juga berkurang setengah tahun dari tuntutan JPU," kata Rega Gunawan.
Hak terdakwa, ujar Rega, melakukan upaya hukum banding jika mereka tidak menerima putusan majelis hakim. Namun hal itu belum diputuskan. Tidak menutup kemungkinan terdakwa menerima vonis itu lantaran lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
"Menerima vonis sangat mungkin terjadi. Sebab berdasarkan penilaian tim penasehat hukum, vonis yang dijatuhkan hakim untuk perkara makar tersebut sudah rendah. Putusan yang sangat seringan-ringannya. Karena kalau dilihat dari pasal, ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup," ujar Rega.
Editor : Agus Warsudi
nii Negara Islam Indonesia garut kabupaten garut pn garut pengadilan negeri makar kasus makar kasus dugaan makar pelaku makar
Artikel Terkait