Tiga jenderal NII, terdakwa kasus makar, hadir dalam sidang pembacaan vonis di PN Garut, Kamis (23/6/2022). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan hukuman penjara 4,5 dan 1,5 tahun penjara. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara," kata ketua majelis hakim Harris Tewa saat membacakan amar putusan di persidangan. 

Ketiga terdakwa, ujar Harris Tewa, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Oleh karena itu terhadap terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin alias Odik, masing-masing selama empat tahun enam bulan penjara. Terdakwa Ujer Danuari dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hari Tewa.

Sementara itu, Rega Gunawan, kuasa hukum tiga terdakwa, menyatakan pikir-pikir  apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sodikin, Jajang, dan Ujer. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network