"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara," kata ketua majelis hakim Harris Tewa saat membacakan amar putusan di persidangan.
Ketiga terdakwa, ujar Harris Tewa, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin alias Odik, masing-masing selama empat tahun enam bulan penjara. Terdakwa Ujer Danuari dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hari Tewa.
Sementara itu, Rega Gunawan, kuasa hukum tiga terdakwa, menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sodikin, Jajang, dan Ujer.
Editor : Agus Warsudi
nii Negara Islam Indonesia garut kabupaten garut pn garut pengadilan negeri makar kasus makar kasus dugaan makar pelaku makar
Artikel Terkait