Tiga jenderal NII, terdakwa kasus makar, hadir dalam sidang pembacaan vonis di PN Garut, Kamis (23/6/2022). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan hukuman penjara 4,5 dan 1,5 tahun penjara. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Sodikin alias Odik, Jajang Koswara dan Ujer Danuari, tiga terdakwa jenderal Negara Islam Indonesia (NII) divonis hukuman 4,5 dan 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (23/6/2022). Mereka dinyatakan terbuka melakukan makar dan menghina lambang negara.

Sidang vonis ini sempat beberapa kali mengalami penundaan. Akhirnya, sidang vonis pun digelar pada Kamis (23/6/2022). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Harris Tewa. Tiga terdakwa, Ikin Sodikin, Jajang, dan Ujer, warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut itu hadir di persidangan.

Dua jenderal NII, Sodikin alias Odik dan Jajang Koswara divonis 4,5 tahun atau 4 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Ujer Danuari divonis hukuman 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara," kata ketua majelis hakim Harris Tewa saat membacakan amar putusan di persidangan. 

Ketiga terdakwa, ujar Harris Tewa, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Oleh karena itu terhadap terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin alias Odik, masing-masing selama empat tahun enam bulan penjara. Terdakwa Ujer Danuari dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hari Tewa.

Sementara itu, Rega Gunawan, kuasa hukum tiga terdakwa, menyatakan pikir-pikir  apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sodikin, Jajang, dan Ujer. 

Rega mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang lanjutan perkara makar lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  "Hari ini dua klien kami, Jajang dan Odik, divonis masing-masing empat tahun enam bulan, berkurang setengah tahun dari tuntutan JPU. Ujer divonis satu tahun enam bulan yang juga berkurang setengah tahun dari tuntutan JPU," kata Rega Gunawan. 

Hak terdakwa, ujar Rega, melakukan upaya hukum banding jika mereka tidak menerima putusan majelis hakim. Namun hal itu belum diputuskan. Tidak menutup kemungkinan terdakwa menerima vonis itu lantaran lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

"Menerima vonis sangat mungkin terjadi. Sebab berdasarkan penilaian tim penasehat hukum, vonis yang dijatuhkan hakim untuk perkara makar tersebut sudah rendah. Putusan yang sangat seringan-ringannya. Karena kalau dilihat dari pasal, ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup," ujar Rega.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network