Almarhumah Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - DNA asing dari bercak darah yang ditemukan di  tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, jadi teka-teki. Tidak ada satu pun DNA saksi dan keluarga korban yang telah diperiksa, identik dengan DNA asing tersebut.

Lantaran tidak ada yang cocok, Polda Jabar belum berhasil menyibak tabir misteri yang menyelimuti pembunuhan pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu itu.

Diketahui, keberadaaan DNA asing di TKP merupakan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan ahli forensik Polri Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti.

Sumy Hastry mengatakan, dua kali melakukan olah TKP dan menemukan DNA asing di lokasi kBukti itu telah diberikan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

Tetapi sampai saat ini, Polda Jabar dan Polres Subang belum berhasil menetapkan tersangka kasus pembunuhan sadis tersebut.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network