Rumah TKP pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

BANDUNG, iNews.id - Untuk mengungkap misteri kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Surhatini (53) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Polda Jabar kembali memeriksa satu saksi baru. Total saksi yang telah diperiksa terkait kasus yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 ini 124 orang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pemeriksaan-pemeriksaan tambahan terhadap saksi telah dilakukan dua 2 bulan lalu. 

"Ada tambahan beberapa saksi jadi 124," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/5/2023).

Kombes Pol Ibrahim Tompo memberikan penjelasan tentang 2 DNA yang terindentifikasi di tempat kejadian perkara (TKP) hasil pemeriksaan ahli forensik Polri Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti. 

Data terbaru dari reserse, uji labfor itu sudah dilakukan terhadap 49 DNA yang dicocokan dengan profil saksi di sekitar lokasi kejadian termasuk keluarga korban.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network