Rumah TKP pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Sampai sejauh ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, hasil tes DND tidak ada yang identik dengan bercak darah asing di lokasi kejadian. 

"Nah karena gak ada yang identik. Seandainya ada yang identik, otomatis jadi tersangka," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Bahkan tes DNA yang dilakukan tidak ada yang cocok dengan keluarga korban. "Posisi saat sekarang dari sekian banyak pemeriksaan labfor semua masih berstatus non-identik," tutur dia.

"Berbagai langkah yang kami lakukan spiritnya sama mengungkap secepatnya perkara ini. Kami berusaha memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, semua langkah yang dilakukan polisi harus akuntabel dan prosedural. Tidak serta merta mendapatkan informasi bisa melakukan atau menetapkan seseorang menjadi tersangka. 

Penetapan tersangka atas kasus, kata Kabid Humas Polda Jabar, mempunyai pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik tidak boleh gegabah.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network